Korupsi

Diduga Korupsi Dana Desa Rp349 Juta, Mantan Sekdes Cikahuripan Sukabumi Ditangkap

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (32), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa MA, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Cikahuripan, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran keuangan desa.

Modus yang digunakan pelaku melibatkan pengelolaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti), serta pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, khususnya kaur keuangan.

“Selain itu, pelaku juga menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa untuk mencairkan dana tersebut,” ungkap Rita, Senin (16/12/2024).

Dana yang dicairkan tersebut, lanjutnya, digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.

AKBP Rita juga menambahkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Selanjutnya, ia diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 10.13 WIB di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman serupa, yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya.

Sementara itu, MA selaku tersangka tipikor mengklaim bahwa dana sebesar Rp349.523.429, yang bersumber dari ADD dan DD tahun 2021 hingga 2023, telah digunakan untuk kepentingan desa.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan di desa yang salah sasaran atau salah peruntukan,” pungkasnya. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button